Nazaruddin Minta KPK Ikuti Aturan Hukum Terkait Usulan Bebas Beryarat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 Februari 2018 17:50 WIB
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
Share :

Nazaruddin dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Bahkan, lokasi asimilasi Nazuntuk, sudah ditentukan di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.

Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya