Pemerintah Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 15:26 WIB
Menkumham, Yassona (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly menegaskan, bahwa pemerintah tidak pernah mengusulkan sejumlah pasal yang menuai kritikan di kalangan masyarakat terkait pengesahan UU MD3.

Sedikitnya terdapat tiga pasal ‎yang menuai perdebatan publik, di antaranya Pasal 73 yang mewajibkan Polri melakukan pemanggilan paksa atas permintaan DPR. Pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan orang-orang yang menghina DPR dan anggota DPR, serta Pasal 245 yang menyepakati bahwa pemeriksaan wakil rakyat harus dipertimbangkan MKD sebelum dilimpakan ke Presiden.

‎"Sama sekali bukan usulan pemerintah, ini produk berdua melalui perdebatan kencang, satu tahun ini lho enggak jadi-jadi ini barang," kata Yasonna di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/20/2018).

 (Baca juga: Pengesahan UU MD3 Tingkatkan Potensi Korupsi Tumbuh Subur di DPR)

Sebaliknya, kata Yasonna, justru pemerintah mendorong agar masyarakat mengugat UU MD3 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, uji materi tersebut terlebih dahulu didaftarkan setelah UU MD3 ini disahkan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dapat dipastikan tidak akan menandatangi ‎hasil dari RUU UU MD3 tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya