Pemerintah Dorong Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 20 Februari 2018 15:26 WIB
Menkumham, Yassona (foto: Okezone)
Share :

"‎Saya persilakan teman-teman menggugat tapi setelah jadi UU. Jangan digugat sebelum jadi UU nanti batal. Kemarin saat keluar dari paripurna silahkan gugat di MK," jelasnya.

 (Baca juga: Presiden Jokowi Dipastikan Tidak Akan Teken UU MD3)

Meski demikian, politisi PDI Perjungan itu menolak bila pemerintah kecolongan terkait sejumlah pasal yang telah disahkan lembaga legislatif tersebut. Sebab, ‎pemerintah hanya ingin adanya penguatan dalam pasal yang dapat mempidanakan pihak-pihak yang menghina parlemen.

"Kita juga dalam hal ini ada kecenderungan menarik. Ketentuan sangat liberal kadang-kadang, janganlah, kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan. Harus ada koridor yang harus kita jaga, bahwa DPR perlu perlindungan dalam melaksanakan hak konstitusionalnya. Nggak usah terlalu hebohlah, uji saja di MK," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya