JAKARTA – Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru.
Saat ditemui sebelum jalannya persidangan, Rita mengklaim siap mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut KPK. Tak hanya itu, dia mengaku juga sudah membaca dakwaan tersebut.
"Siap, saya sudah baca dakwaannya. Insya allah saya bisa ikutin sampai akhir. Doain kuat karena tuduhannya itu hampir semua bisa saya pertanggungjawabkan," kata Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Rita melanjutkan, setelah membaca dakwaan tersebut, dirinya tetap keukeuh bahwa tidak pernah melakukan apa yang disebutkan KPK. Karena itu, dirinya pun tak khawatir menghadapi sidang pertamanya ini.
"Saya enggak pernah lakukan apa yang dituduhkan. Makanya saya tetep ceria," tutur dia.
KPK menjerat Rita dengan tiga perkara langsung, yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada kasus pertama, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp6 miliar.
(Baca Juga: Bupati Rita Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta)