"Kalo gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov.
Lantas, Jaksa KPK mempertanyakan maksud dari perkataan Setnov di dalam rekaman itu kepada Andi Narogong. Andi sendiri merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Setnov, pada persidangan kali ini.
"Apa benar itu? Kalau di korupsi, permufakatan korupsi delik sendiri itu ya," tanya Jaksa Abdul Ba'asir kepada Andi di persidangan.
Andi mengklaim tidak tahu apa yang dimaksud dengan Setnov dalam pembicaraan tersebut. Dia menduga, pernyataan Setnov terkait uang Rp20 miliar merupakan pembayaran untuk jasa sewa pengacara jika ditangkap oleh KPK.
"Ya, mungkin (uang Rp20 miliar) biaya pengacara kalau sampai tersandung kasus hukum," ungkap Andi kepada Jaksa KPK.
(Qur'anul Hidayat)