Viral di Medsos, 12 Pelaku Prostitusi Online via Aplikasi Chat Ditangkap

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2018 10:20 WIB
Belasan pelaku prostitusi online via aplikasi chat diamankan polisi. (Foto: Subhan Sabu/Okezone)
Share :

(Baca: Kesulitan Ekonomi, Istri Ajak Suami Threesome dengan Orang Lain)

Dari tangan ke-12 tersangka diamankan handphone yang berisi daftar percakapan dengan para pelanggang, alat kontrasepsi, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang tunai.

Para tersangka diancam dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Pornografi, Pasal 30 juncto Pasal 4 UU Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Jadi untuk perempuan pun, karena dia menawarkan jasa pelayanan, itu nanti kita tetapkan sebagai tersangka. Semua jadi tersangka nanti, tapi ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.


(han)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya