JAKARTA - Empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,6 ton yang ditangkap di perairan Batam telah tiba di Kantor Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur.
Saat digiring ke dalam gedung, para tersangka dan seluruh barang bukti diamankan dengan sangat ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan, untuk mengamankan tim Brimob Polri pun dikerahkan.
Berdasarkan pantauan Okezone di Kantor Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, setidaknya para personel Brimob itu lengkap menggunakan seragam serba hitam, helm, masker dan senjata api ditubuhnya.
Empat tersangka dan barang bukti yang tiba sekira pukul 12.50 WIB itu langsung dibawa kedalam gedung untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara barang bukti berupa Sabu 1,6 ton langsung diletakan di lobi gedung ini.
(Baca juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Sabu 1,6 Ton Tiba di Jakarta)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto sebelumnya menyebut bahwa tersangka asal warga negara asing dan barang buktinya saat ini telah tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang.
"Baru sampai di Cawang sekarang sudah dikawal langsung oleh Wadir Narkoba," kata Eko saat dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Mereka dibawa ke Jakarta demi mendalami seluruh keterangan. Mengingat, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus mengusut bandar besar dibalik penyelundupan narkoba tersebut.
"Nanti pak Wadir yang menjelaskan, kebetulan saya masih di lapangan," kata Eko.
Kasus ini sendiri bermula saat, tim satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
Dalam penangkapan itu, polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).