JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,6 ton yang ditangkap di perairan Batam ke Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyebut bahwa tersangka asal warga negara asing dan barang buktinya saat ini telah tiba di Jakarta dan langsung dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang.
"Baru sampai di Cawang sekarang sudah dikawal langsung oleh Wadir Narkoba," kata Eko saat dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).
Mereka dibawa ke Jakarta demi mendalami seluruh keterangan. Mengingat, jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus mengusut bandar besar dibalik penyelundupan narkoba tersebut.
"Nanti pak Wadir yang menjelaskan, kebetulan saya masih di lapangan," kata Eko.