Sebelumnya, satgas gabungan Polri mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal.
Dalam penangkapan itu, polri juga mengamankan empat warga negara asing, mereka adalah, Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).
Setelah melakukan penangkapan, Eko menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menelusuri alur kedatangan Narkoba melalui pemeriksaan dokumen-dokumen pengiriman barang-barang.
"Melakukan pengecekan sampel badang bukti ke laboratorium forensik. Melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melakukan pemberkasan," tutur Eko.
(Awaludin)