Partai Komunis China Usulkan Perubahan Masa Jabatan Presiden

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Minggu 25 Februari 2018 22:10 WIB
Presiden China, Xi Jinping, bisa berkuasa lebih lama dari 10 tahun (Foto: Jason Lee/Reuters)
Share :

BEIJING – Partai Komunis China (PKC) mengajukan usulan pencabutan peraturan mengenai batasan masa jabatan seorang presiden yang hanya dua periode. Usulan tersebut dapat semakin memuluskan langkah Presiden Xi Jinping untuk berkuasa lebih lama dari 10 tahun.

Pria berusia 64 tahun itu saat ini hampir mengakhiri periode pertama masa pemerintahannya sejak 2013. Xi Jinping diyakini akan terpilih untuk periode kedua saat pembukaan sidang parlemen pada 5 Maret. Seorang Presiden China dibatasi hanya boleh menjabat selama dua periode dengan masing-masing lima tahun.

Sebagai informasi, tidak ada batasan untuk masa jabatan Xi Jinping sebagai Ketua Partai dan Panglima Tertinggi Militer, meski secara norma ada batas 10 tahun. Ia sudah memulai periode kedua sebagai ketua partai dan panglima militer pada Oktober 2017 saat Kongres PKC yang berlangsung lima tahun sekali.

“Komite Sentral Partai Komunis China mengusulkan penghapusan ungkapan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Rakyat China hanya mengabdi selama dua periode dari konstitusi negara,” bunyi artikel yang dimuat kantor berita setempat, Xinhua, mengutip dari Reuters, Minggu (25/2/2018).

Komite Sentral PKC adalah lembaga tertinggi dalam partai politik berkuasa di Negeri Tirai Bambu tersebut. Kebijakan komite sentral merupakan gambaran dari kebijakan negara. Komite Sentral bahkan mengusulkan agar ‘Pemikiran Xi Jinping terkait Sosialisme dengan Karakteristik China untuk Era Baru’ dimasukkan ke dalam konstitusi negara.

Amandemen konstitusi tersebut butuh disetujui oleh parlemen. Akan tetapi, legislator yang duduk di Parlemen China hampir semuanya dipilih oleh PKC karena kesetiaan mereka pada partai. Itu berarti amandemen konstitusi tidak akan dibatalkan parlemen.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya