KPU Jabar Menjamin Kasus OTT Suap Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Garut

CDB Yudistira, Jurnalis
Senin 26 Februari 2018 10:37 WIB
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat (foto: Oris/Okezone)
Share :

BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memberikan tanggapan terkait kejadian operasi tangkap tangan (OTT) suap yang melibatkan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat, serta seorang tim kampanye salah satu Paslon yakni Diding.

"Kami jamin proses Polda tidak pengaruhi terhadap tahapan selanjutnya di pilbup Garut maupun pilgub dan pilpres," ujar Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin (26/2/2018).

(Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pasangan Soni-Usep terkait Dugaan Suap Pilbup Garut)

Yayat mengaku kaget dengan adanya kejadian dugaan suap ini. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pukulan berat, karena kasus ini berhadap dengan opini publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

"(Kami) sangat berterima kasih pada Kapolda ini investasi luar biasa terhadap proses demokrasi pilkada di Garut. Selamatkan demokrasi lokal dari pembajak yang raup keuntungan dengan cara langgar hukum. Saya kira luar biasa ini nilainya," ucap dia.

"Tidak sampai pada ini, jika ada indikasi-indiksi (kasus gratifikasi) yang bisa dikembangkan silahkan," sambung Yayat.

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di rangkaian Pilbup Garut. Ketiga di antaranya Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat, serta Diding, yang merupakan tim kampanye, dari salah satu calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.

"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar.

(Baca Juga: Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditetapkan sebagai Tersangka)

Umar menegaskan, ketiganya terbukti melakukan gratifikasi alias suap dalam rangkaian Pilbup Garut. "Kepada HHB (Heri Hasan Basri) diberikan 10 juta dan saudara AS (Ade Sudrajat) diberikan 100 juta dengan satu mobil, yang diberikan oleh DD (Diding), untuk meloloskan salah satu calon yakni Soni Sondani-Usep Nurdin," ungkapnya.

Ketiganya, dikenakan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya