4 Anggota Kelompok Penyebar Kebencian 'The Family MCA' Terancam 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2018 11:18 WIB
Ilustrasi (shutterstock)
Share :

Lalu, di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, polisi tangkap seorang pria berinisial RSD dengan barang bukti, satu satu unit Laptop dan satu flasdisk. Kemudian, tersangka ketiga inisial RS ditangkap di Bali, dan tersangka terakhir inisial YUS diciduk di Sumedang.

Menurut Fadil, para tersangka sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). Serta dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya