Idap Kelainan Pembuluh Darah, Ustadz Abu Bakar Baasyir Dirujuk ke RSCM

, Jurnalis
Rabu 28 Februari 2018 13:26 WIB
Ustadz Abu Bakar Baasyir (Foto: Okezone)
Share :

Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas dan Pasal 16 ayat (3) menyebut apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.

Sementara untuk Pasal 17 ayat (1) disebutkan dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.

"Karena Ustad Baasyir berada di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat maka sesuai surat edaran Dirjenpas No.Pas.25.8.pk.01.07.01 tahun 2017 bahwa pelaksanaan rujukan terenncana bagi Ustadz Baasyir wajib meminta persetujuan Dirjenpas melalui Kakanwil Kemenkumham Jabar," ungkapnya.

Untuk itu, lanjutnya, Dirjen PAS sudah menyetujui pelaksanaan rujukan terencana berobat Ustad Baasyir ke RSCM.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya