JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang merupakan admin dari The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang dimana merupakan sebuah kelompok penyebar ujaran kebencian. Sindikat tersebut tergabung dalam sebuah grup WhatsApp untuk menggerakan aksinya.
Adapun keenam tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni Tara Arsih Wijayani (40), Ronny Sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35), dan Muhammad Luth (40).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran pihaknya berhasil menangkap orang admin The Family MCA setelah pihaknya menemukan adanya konten kebencian dan melakukan pengembangan.
“Kami menemukan beberapa konten di medsos menyebarkan konten bermuatan hate speech dan melakukan beberapa penangkapan ini kelompok MCA. Yang dimana kelompok, jaringan ini dalam postingannya rutin unggah konten kebencian terhadap kelompok, pemerintah, tokoh dan lainnya,”ujar Fadli di Bareskrim Tipidsiber, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/208).
(Baca juga: Kelompok "The Family MCA" Miliki Tim Akademi Tempur dan Sniper)