Fadli melanjutkan, kelompok The Family MCA ini rutin mengunggah konten sara, dimana sifat dari unggahan mereka bersifat provokatif dan berita bohong. Sehingga akhirnya polisi bisa mengamankan admin dan member grup ini.
“Kontennya seperti hoax tentang penculikan ulama di fb, di twitter, Instagram, Isu yang bermuatan fitnah terhadap pejabat pemerintah,” tuturnya.
(Baca juga: Sudah 14 Orang Ditangkap Polisi, Semuanya Biang 'The Family MCA')
Atas pebuatannya, lanjut Fadli, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun.
“Tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2, barang siapa yang melakukan transmisi dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar dan Juga kena pasal 33,” pungkas dia.
(Awaludin)