JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polri yang telah meringkus sindikat penyebar ujaran kebencian dan hoaks di media sosial, Muslim Cyber Army (MCA). MUI menilai MCA telah merusak kesucian Islam.
"Dengan mencatut nama Muslim, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi kepada Okezone, Kamis (1/3/2018).
Sindikat MCA adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.
Konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama, masyarakat dan negara. Aksi mereka meresahkan warga.
"Perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya, karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," kata Zainut.
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Dalam Fatwa itu disebutkan bahwa setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).