"MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat," jelas Zainut.
(Baca juga: PBNU Minta Polisi Tangkap Aktor Intelektual Sindikat Family MCA)
Selain itu, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya. Demikian pula bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya.
"MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat terorganisir dengan rapi, karena untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, seorang anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu dan mereka harus dibaiat terlebih dahulu. Untuk hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya," terangnya.
(Baca juga: The Family MCA adalah Pengkhianat Bangsa)
MUI, lanjutnya, sangat menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut nama Muslim untuk dijadikan sebagai nama sindikatnya. Karena nama tersebut tidak sesuai dengan aktifitas dan kegiatannya yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam.