MUI: Muslim Cyber Army Rusak dan Nodai Kesucian Islam

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 01 Maret 2018 13:34 WIB
Bareskrim merilis penangkapan sindikat penyebar kebencian MCA (Harits/Okezone)
Share :

MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya, agar diketahui motif perbuatannya.

sebagaimana diketahui, jajaran Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap sejumlah anggota family MCA di lima kota yakni, Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Mereka tergabung dalam group whatsapp the family MCA.

(Baca juga: Sindikat Family MCA Dibentuk untuk Bikin Kisruh Pilkada dan Pilpres 2019)

Penangkapan dilakukan secara serentak di lima kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditengarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima. Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya