KPK Eksekusi Mantan Dirut PT DGI ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 13:30 WIB
Eks Dirut PT DGI Dudung Purwadi (dok. Okezone)
Share :

Tak hanya itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada PT DGI yang kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dengan denda Rp14,4 miliar dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana anggaran 2009-2010.

Serta denda Rp36,8 miliar dalam perkara proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

"Karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT. DGI (PT. NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti," tutur Febri.

Disisi lain, PT DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. PT DGI telah mengembalikan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tutup Febri.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya