Polisi Serahkan Penilaian Larangan Pengendara Merokok dan Dengarkan Radio ke Masyarakat

Badriyanto, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 13:27 WIB
Ilustrasi. Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya menyerahkan aturan soal larangan pengendara untuk merokok dan mendegarkan radio kepada masyarakat.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menegaskan, pihaknya tidak pernah menyebutkan secara eksplisit mengenai larangan atau bahkan ancaman tilang bagi pengendara khusus kendaraan roda empat yang sambil merokok atau mendengar musik saat mengemudikan kendaraannya.

Budiyanto menggarisbawahi, dirinya hanya mengingatkan tata cara berlalu lintas yang benar sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat 1 yang menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan konsentrasi, misal capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol dan narkotika dan lain sebagainya," kata Budiyanto dalam keterangannya, Jumat (2/3/2018).

Esensi dari Pasal 106 Ayat 1 tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan hilangnya konsentrasi yang kemudian akan menyebabkan terjadinya kecelakaan. Mengenai aktivitas merokok dan mendengarkan musik atau radio itu menjadi dapat ditafsirkan sendiri-sendiri apakah masuk kategori yang mengganggu.

"Mohon izin tolong penjelasan jangan dipotong-potong. Pada saat saya on air ada yang bertanya: ‘bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio? Silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak," pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya