Bawa Kabur Uang Majikan Rp80 Juta, Sales Toko Ditangkap Polisi

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Jum'at 02 Maret 2018 19:31 WIB
Andrew saat ditangkap polisi (foto: Bunga Ashab/Sindo)
Share :

"Uang dihabiskan untuk bersenang-senang di Jakarta, setelah itu pulang kampung. Kita sudah monitor lebih dari satu bulan lamanya," kata dia.

Lanjut, Edi menjelaskan, setelah mendapat informasi tempat tinggal pelaku, Kanit Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Agus langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka kita tangkap di Bengkulu, dia berpindah saat dikejar anggota," katanya.

Edy menyebutkan, dari pengakuan Andrew baru pertama kali melakukan. Padahal, dia sudah bekerja di toko tersebut lebih dari tiga tahun. Namun, baru kejadian ini melakukannya.

"Dia (pelaku) pernah juga membawa uang Rp200 juta tapi tak terpikir untuk melarikannya," sambung Edy.

Selain mengamankan Andrew, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan tas hasil pembelian dari uang tersebut. Akibat perbuatannya, Andrew dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya