KUALA LUMPUR – Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, mendorong pemerintah agar segera menerbitkan larangan terhadap berita palsu atau hoaks yang dapat mengganggu jalannya pemilihan umum (pemilu). Permintaan itu disampaikan jelang sidang parlemen terakhir sebelum pemilu.
Permintaan yang sama diajukan oleh Sultan Malaysia, Yang Dipertuan Agong Sultan Muhammad V. Kepada parlemen, ia mendukung penuh upaya pemerintah untuk menerbitkan undang-undang baru guna menangkal penyebaran berita palsu dan kebohongan lewat media sosial.
“Saat ini media sosial sangat berpengaruh dalam membentuk nilai dan kebudayaan suatu masyarakat,” ujar Yang Dipertuan Agong Sultan Muhammad V di Kuala Lumpur, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (6/3/2018).
Menteri untuk Urusan Parlemen dan Hukum Malaysia, Azalina Othman menuturkan, rancangan undang-undang (RUU) tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada kabinet dalam beberapa pekan mendatang sebelum kembali dihidangkan di meja parlemen.
Kendati demikian, rencana menerbitkan undang-undang penyebaran hoaks itu mendapat tentangan dari kalangan oposisi. Sebab, menurut oposisi saat ini pemerintah sudah memiliki kekuasaan yang cukup kuat serta adanya undang-undang yang mirip.