JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, ia tidak permasalahkan bila Jokowi enggan menandatangani hasil revisi UU MD3 untuk segera diundang-undangkan.
Bamsoet –sapaan akrabnya– memahami sikap Jokowi yang tak mau menandatangani revisi UU MD3 sebelum batas waktu penandatangan habis dalam waktu 30 hari setelah disahkan DPR RI.
"Kalaupun tidak (ditandatangani), kami dapat memahami dan menunggu sampai berakhirnya waktu 30 hari yang akan jatuh pada tanggal 14 Maret mendatang," ujar Bamsoet di Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
(Baca: Jokowi Terima Pakar Hukum Tata Negara Bahas UU MD3 & RKUHP)
Terkait usulan nama pimpinan tambahan DPR, terang Bamsoet, sampai hari ini PDI Perjuangan belum menyerahkannya. Ia berharap PDIP segera menyetorkan nama tersebut sehingga DPR bisa segera melantiknya yang direncanakan pada 15 Maret 2018.
"Kalau PDIP enggak setor-setor, ya susah juga kita," ucap Bamsoet.
Lima pimpinan DPR RI yang ada saat ini, lanjut politikus Partai Golkar itu, menyerahkan sepenuhnya kepada PDIP terkait siapa kader yang akan diusulkan menjadi pimpinan baru.
(Baca: Menuai Polemik, Pasal-Pasal Kontroversial di UU MD3 Akan Diuji Materi ke MK)
Sejauh ini sejumlah sosok yang berpeluang menjadi pimpinan DPR yakni Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah dan Eriko Sotarduga Sitorus.
"Kalau kami dalam posisi yang menerima apa adanya," pungkasnya.
(Hantoro)