SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jatim menvonis terdakwa MH (17) 6 tahun penjara, Selasa (6/2/2018). Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua PN Sampang, Purnama, dalam sidang yang berlangsung tertutup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Di mana, JPU menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kemudian terdakwa akan ditempatkan pada lapas anak yang ada di Kabupaten Blitar. Pasalnya, terdakwa masih di bawah umur.
(Baca Juga: Polisi Dalami Motif Murid Bunuh Guru Budi di Sampang)
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa MH, Mohammad Hafid Syafii menyatakan, masih belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Pihaknya masih akan berpikir-pikir selama sepekan.