Kompolnas Harap Polisi Bisa Ungkap Motif Anggota MCA Sebar Ujaran Kebencian

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 07 Maret 2018 07:05 WIB
Anggota The Family Cyber Army (MCA). Foto Okezone
Share :

Poengky menjelaskan, pelaku MCA bisa dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE maka ancaman hukuman berdasarkan pasal 45 ayat (2) adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang merupakan admin dari The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang dimana merupakan sebuah kelompok penyebar ujaran kebencian.

 

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni Tara Arsih Wijayani (40), ronny sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35) , Muhammad Luth (40).

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya