Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menyatakan siap membantu pihak KBB mencari identitas pelaku pemberi rokok ke orangutan. Kepolisian bakal ikut dalam rapat yang digelar pihak KBB besok.
Terkait langkah hukum, menurut dia, pelakunya bisa dijerat. Alasannya, apa yang dilakukan pelaku masuk kategori penganiayaan hewan.
"Kita akan mendalami kasus ini, bekerja sama dengan pengelola. Pasal yang diterapkan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Satwa," jelas Hendro di sela kunjungan ke KBB.
Ia pun mengimbau ke depannya agar para pengunjung KBB tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Hal itu demi kebaikan bersama antara pengunjung, pengelola, terutama koleksi satwa di sana.
(Hantoro)