BANDUNG – Pihak pengelola Kebun Binatang Bandung (KBB) menyikapi serius adanya pengunjung yang melempar rokok ke Ozon, orangutan berusia 22 tahun, yang merupakan satwa koleksi di sana. Pemberian rokok itu dilakukan oleh pengunjung dan terekam dalam sebuah video.
Video tersebut lalu tersebar di media sosial setelah diunggah pertama kali oleh Marison Guciano, seorang pegiat satwa, pada 5 Maret 2018, melalui akun Facebook-nya.
Kepala Komunikasi Pemasaran KBB Sulhan Syafi'i mengatakan, apa yang dilakukan pelaku merupakan pelanggaran aturan di internal KBB. Sebab, memberi makan, apalagi rokok, merupakan pelanggaran.
"Ini bukan pelanggaran hukum, ini soal etika. Etika itu lebih berat dari hukum formal," kata Aan – sapaan akrabnya– saat dikonfirmasi, Rabu (7/3/2018).
(Baca: Heboh Orangutan di Kebun Binatang Bandung Merokok karena Pengunjung)
Pihak KBB sendiri baru akan mengambil langkah pada Kamis 8 Maret. Saat ini pengelola KBB sudah mendapat sedikit informasi terkait pelakunya. Penelusuran juga sedang dilakukan mengenai identitas lengkapnya.
Selanjutnya, KBB akan mengumumkan melalui media soal siapa pelaku dan tindakan yang bakal diberikan. "Besok akan kita kasih tahu secara detail seperti apa," ucapnya.
Ozon, orangutan di Kebun Binatang Bandung. (Foto: Oris Riswan/Okezone)
Lalu ketika ditanya mengenai hal-hal yang diinginkan pihak KBB, Aan mengungkapkannya. Ia ingin pelaku meminta maaf atas perbuatannya.
"Kita sih minta pelaku meminta maaf, bukan kepada kita, tapi kepada publik, karena satwa ini satwa milik negara," tuturnya.
"Bagaimana caranya (meminta maaf)? Mau datang ke sini, silakan. Mau ketemu dengan media, silakan. Kita fasilitasi," lanjut Aan.
(Baca: Satu Keluarga Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penembakan Orangutan)
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menyatakan siap membantu pihak KBB mencari identitas pelaku pemberi rokok ke orangutan. Kepolisian bakal ikut dalam rapat yang digelar pihak KBB besok.
Terkait langkah hukum, menurut dia, pelakunya bisa dijerat. Alasannya, apa yang dilakukan pelaku masuk kategori penganiayaan hewan.
"Kita akan mendalami kasus ini, bekerja sama dengan pengelola. Pasal yang diterapkan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Satwa," jelas Hendro di sela kunjungan ke KBB.
Ia pun mengimbau ke depannya agar para pengunjung KBB tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Hal itu demi kebaikan bersama antara pengunjung, pengelola, terutama koleksi satwa di sana.
(Hantoro)