Tanggapan Dingin Setya Novanto soal Sidang Perdana Dokter Bimanesh Sutarjo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Maret 2018 13:06 WIB
Setya Novanto saat menjalani sidang lanjutan kasus E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

Bimanesh pun menyanggupi permintaan Fredrich, meskipun mengetahui Setnov tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK. Bimanesh pun langsung menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov.

(Baca Juga: Dokter Bimanesh Jalani Sidang Perdana Kasus Merintangi Penyidikan E-KTP)

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya