Dua tersangka tersebut yakni, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sekaligus Bos PT MRA. Namun keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Perkara ini dapat dikatakan lintas negara lantaran perusahaan mesin besar, Rolls Royce Plc terseret sengkarut dugaan korupsi di beberapa negara. Negara-negara tersebut diantaranya, Indonesia, Inggris, dan Singapura.
(Ulung Tranggana)