Wakapolri Sebut Kelompok The Family MCA Tak Cerminkan Umat Muslim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 09 Maret 2018 16:46 WIB
Wakapolri, Komjen Syaruddin (foto: Putera/Okezone)
Share :

Selain ujaran kebencian, kelompok MCA ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Berdasarkan data terakhir dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam kasus ini, telah menangkap tujuh penyebar hoax yang berada dalam kelompok The Family MCA.

Mereka terancam dikenai Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, Pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya