Menurut Halim, aksi pria itu sudah jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 311 dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berkendara sambil berjoget-joget dan tidak memegang stang motor sudah jelas mengganggu konsentrasi.
"Itu melanggar lalu lintas di pasal 311, bahwa setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar, di pasal 106, tapi dia membahayakan diri dan orang lain, dikenakan 311," jelasnya.
Namun begitu, Halim tidak mengetahui motif Sak Hiun hingga nekat mengendarai sepeda motor sambil joget, padahal sudah jelas aksi itu berpotensi menimbulkan kecelakaan baik bagi diri sendiri maupun orang lain yang sedang melintas di jalan yang sama.
"Saya belum sampai kesana (motif pengendara) tanya sama anggota. Tapi sudah ditilang sama anggota," pungkas Halim.
(Awaludin)