JAYAPURA - Aparat Polres Jayapura Kota berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar dan minyak tanah. Polisi pun menangkap dua pelaku.
"Penangkapan berawal dari adanya laporan tentang kegiatan penimbunan BBM dan dari hasil penyidikan kemudian ditangkap dua orang pelaku yakni T dan A di dua lokasi berbeda pada Senin 5 Maret 2018 yakni di Distrik Waena dan belakang Taspen Kotaraja," kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP Urbinas di Jayapura, Kamis 9 Maret 2018.
Ia mengatakan terungkapnya kasus penimbunan BBM ilegal itu berawal saat anggota mengamankan T beserta mobil grand max warna putih beserta 410 liter solar yang diisi di dalam 11 jirigen ukuran 35 liter dan satu jirigen ukuran 25 liter, 200 liter minyak tanah yang diisi di dalam lima jerigen ukuran 35 liter dan satu jerigen ukuran 25 liter.
"Kemudian dari A yang mengaku membeli dari salah satu SPBU di Arso diamankan satu mobil grandmax beserta 1.050 liter bensin yang diisi di dalam 35 jerigen ukuran 35 liter," kata AKBP Urbinas.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan, dari tempat kejadian perkara yang berlokasi di belakang gedung PT Taspen Kotaraja, diamankan satu mobil xenia beserta 770 liter bensin yang berada di dalam 22 jerigen ukuran 35 liter, satu drum berisi solar.