"BBM yang berhasil diamankan sekitar dua ton yang dari pemeriksaan sementara terungkap BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di Arso dan nantinya akan dijual di Nimbokran, Kabupaten Jayapura," kata AKBP Urbinas.
Ia menyebutkan, anggota saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik Xenia yang diamankan beserta ratusan liter BBM. Selain itu, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama dalam kasus BBM ilegal karena pernah ditangkap dan diproses pada tahun 2016 silam.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," pungkasnya.
(Rizka Diputra)