BEIJING – Parlemen China mengesahkan amandemen konstitusi yang memungkinkan Presiden Xi Jinping untuk berkuasa tanpa dibatasi masa jabatan. Pengesahan itu dilakukan lewat mekanisme voting yang berlangsung di Aula Besar Republik Rakyat China, Beijing.
Dominasi Partai Komunis China (PKC) di Parlemen memuluskan amandemen yang diusulkan oleh partai politik paling berkuasa di Negeri Tirai Bambu itu. Dari 3.000 orang delegasi, hanya dua yang menentang, serta tiga yang menyatakan abstain dalam voting.
Diwartakan Reuters, Minggu (11/3/2018), para loyalis partai yang hadir dalam sidang tahunan parlemen mengatakan, keputusan itu cukup diterima oleh masyarakat China. Para loyalis itu juga mengklaim warga China sesungguhnya beruntung memiliki pemimpin sekaliber Presiden Xi Jinping.
BACA JUGA: Partai Komunis China Usulkan Perubahan Masa Jabatan Presiden
Xi Jinping memulai periode kedua masa jabatan lima tahun sebagai Ketua Partai Komunis China lewat Kongres Nasional pada Oktober 2017. Pria berusia 64 tahun itu akan ditunjuk secara formal oleh parlemen sebagai Presiden China pada akhir pekan mendatang.