ICW Minta Pemerintah Tak Campuri KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Bermasalah

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 14:34 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

Pun demikian, Tama menilai, informasi yang boleh disampaikan ke publik oleh KPK adalah perkara-perkara yang memang sudah ada penetapan tersangkanya.

Menurutnya KPK terlebih dahulu harus memiliki alat bukti dan telah menetapkan tersangka sebelum menyampaikan kepada publik. "Yang terpenting adalah ada alat bukti yang cukup, cukup alat bukti silahkan proses naikkan status baru diumumkan," terangnya.

Dalam hal ini kata Dia, apabila KPK memang sudah memiliki alat bukti dan akan mengumumkan siapa saja orang yang diduga terlibat kasus korupsi harus memproses kasus itu, kalo tidak diproses kemudian mengumumkan KPK juga salah.

"Orang-orang yang diduga terlibat kasus korupsi kalo memang ada alat bukti silahkan proses hukum, kalo kemudian KPK ada bukti tapi tidak diproses KPK salah," ungkapnya.

(Mufrod)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya