PPP Minta Penegakan Hukum Calon Kepala Daerah Tak Boleh Tersandera Agenda Politik

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 18:29 WIB
Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Dok Okezone)
Share :

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 kemarin.

Wiranto mengatakan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Sebab risiko calon yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada perolehan suara.

(Baca Juga: Minta Proses Hukum Calon Kepala Daerah Ditunda, JK: Wiranto Hanya Ingin Jaga Stabilitas)

"Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," terang Wiranto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya