"Ya semuanya harus sesuai dengan ketentuan. Kami ingin tertibkan ke depan dan ini akan memulai suatu gerakan. Bahwa untuk memastikan air tanah tidak turun lagi, ya kami harus lakukan sesuatu yang drastis," pungkasnya.
Gunernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sejak 6 Februari lalu dirinya telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 279 Tahun 2018 yang isinya membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan/gedung dan perumahan.
(Baca Juga: Menteri PUPR Apresiasi Pemprov DKI Stop Pemakaian Air Tanah untuk Pengusaha)
(Erha Aprili Ramadhoni)