UU MD3 Resmi Berlaku, Menkumham: Kalau Mau Judicial Review Silakan

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 14:24 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Bayu/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sekretariat Negara (Setneg) sudah memberikan nomor terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak menekennya. UU Nomor 2 Tahun 2018 tersebut kini sudah bisa diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 sudah bisa mendaftar gugatan uji materi ke MK karena telah masuk dalam lembaran negara dengan dinomorkan.

"UU Nomor 2 Tahun 2018. Maka sekarang sudah mulai bisa menggugatnya. Karena sudah ada nomornya dan sudah sah menjadi undang-undang. Jadi kalau ada sekarang mau mengajukan judicial review, silakan," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Menurut Yasonna, kedatangannya ke Kompleks Parlemen kali ini untuk menanyakan kapan pimpinan MPR tambahan akan dilantik.

"Tadi saya mau ke fraksi MPR, sebentar ada kita mau dengar dengar dari mereka pelantikannya kapan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya