JAKARTA - Aksi demonstrasi yang dilakukan elemen masyarakat tidak akan berpengaruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).
Demikian dikatakan Juru Bicara MK, Fajar Laksono di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
"MK hanya mempertimbangkan hal-hal yang disampaikan di persidangan," ujarnya.
Fajar mengatakan, hal-hal lain yang disampaikan di luar sidang tidak akan dipertimbangkan. Karenanya, ia mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap UU MD3 untuk terlibat dalam persidangan yang digelar MK.
"Misalnya menjadi pihak terkait, opini-opini publik di luar persidangan tidak dipertimbangkan," jelasnya.