Sementara itu, klausul dalam Pasal 73 menyebutkan DPR bisa memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. Pemanggilan paksa oleh DPR itu dilakukan dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian.
Terakhir, Pasal 122 huruf K menyebutkan MKD dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan atau anggota DPR.
(Arief Setyadi )