BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar video anak perempuan yang tengah menonton konten pornografi tidak disebarluaskan.
"Kami meminta agar semua pihak tidak memviralkan video anak tersebut, karena hal ini menyangkut kepentingan terbaik anak," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Okezone, Kamis (15/3/2018).
Menurut Putra, jika ada pihak yang menyebarluaskan atau memviralkan video anak tersebut melalui media sosial atau lainnya dapat dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektrinonik (ITE) dan pornografi.
"Tentu bisa dikenai ancaman Undang-Undang ITE dan pornografi. Sejatinya pihak yang tengah merekam bisa mencegah tontonan video tersebut agar anak terselamatkan dari konten pornografi," tegasnya.