Polisi Ciduk 5 Pembalak Liar di Hutan Konservasi Aceh

Antara, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 11:20 WIB
ilustrasi kayu hasil illegal logging (Foto: Dok. Okezone)
Share :

ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bener Meriah meringkus lima pelaku illegal logging yang beroperasi di kawasan hutan konservasi wilayah Kampung Uber-Uber, Kecamatan Mesidah.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Suparwanto di Redelong, Kamis (15/3/2018) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka itu dilakukan pada Senin 12 Maret 2018 lalu setelah menerima informasi dari masyarakat saat polisi melakukan patroli di wilayah tersebut.

Dijelaskan bahwa lokasi illegal logging merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi. Dari penangkapan itu polisi menyita 82 keping papan hasil illegal logging dan dua unit mesin chainsaw rakitan yang digunakan para pelaku, sebagai barang bukti.

Kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bener Meriah, yakni SP (28), AP (28), Mar (27), DR (18), dan RZ (21).

Suparwanto, menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku sedang melakukan aktivitas membelah kayu yang telah mereka tebang di wilayah hutan konservasi tersebut. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c juncto Pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya