Mantan Kepala Perhutani Jawa Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara, Jurnalis
Kamis 15 Maret 2018 15:37 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

SEMARANG - Mantan Kepala Perhutani Unit I Jawa Tengah, Heru Siswanto dituntut empat tahun penjara karena menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk urea tablet di BUMN tersebut pada 2010-2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinald Ferdinand Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/3/2018) mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Menurut dia, terdakwa terbukti menerima Rp60 juta yang merupakan fee dari proyek pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 serta triwulan pertama dan keempat 2011.

"Terdakwa menyetujui penunjukan langsung PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua M.Sainal itu.

Padahal, menurut dia, untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya melebihi Rp5 miliar harus mendapat persetujuan Direktur Utama Perhutani. Terdakwa sendiri sebenarnya sudah mengetahui jika pengadaan pupuk urea tersebut nilainya lebih dari Rp5 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya