Kasus ini sesungguhnya, jelas Hanif merupakan kasus lama di 2004 dan vonis yang dijatuhkan pada 2008. Namun pemberitahuan ke Indonesia itu sesudah vonis.
"Kita pahami sebuah otorias negara lain sulit mengerti. Kita tidak ketahui terlebih sistem negara berbeda dengan kita. Kalau di negara seperti Saudi seperti belum bisa terjadi. Jadi seluruh langkah optimal, langkah extraordinary membantu lakukan banding sampai kasasi sampai PK sudah dilakukan," tuturnya.
Bahkan ketika Presiden Susilo Bambang Yudoyono sampai Presiden Joko Widodo tiga kali berkirim surat resmi ke Raja Saudi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah tiga kali bertemu Raja Saudi untuk mengupayakan pembebasan Zaini Misrin.
"Tapi kares sistem hukum di sana atas ahli waris dan ternyata keluarga disana tidak memberi maaf. Poinnya kasus sendiri pemerintah sangat amat maksimal. Keluarga dipertemukan ke Saudi langkah hukum dan non hukum dan semua. Tapi ending kemarin," ujarnya.
(Salman Mardira)