JAKARTA – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pembuatan materai palsu yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia melalui sistem dalam jejaring (daring/online). Sebanyak delapan pelaku yang beraksi sejak 2015 itu akhirnya ditangkap petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini mulai tercium saat dilaporkan Direktorat Intelijen Perpajakan Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan materai.
"Setelah kami telusuri, ternyata memang benar ada yang menjual materai 6.000 seharga Rp1.500 di sejumlah toko online, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Tentu ini intervalnya sangat jauh," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Masing-masing tersangka berinisial DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Materai yang menyerupai asli itu dipasarkan ke hampir kota-kota besar di Tanah Air seperti Bogor, Bandung, Sulawesi, dan Jakarta menggunakan sistem online dan toko kelontongan.
Sementara Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelijen Perpajakan Kementerian Keuangan Joni Isparyanto menambahkan, akibat ulah para pelaku itu negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Ini ada 25.000 materai 6.000 yang dijual pelaku Rp1.500 yang seharusnya dijual oleh negara Rp6.000. Dikalikan saja 25.000 materai dengan harga normal Rp6.000, ketemu harga Rp150 juta, dan harusnya itu masuk ke kas negara," ujar Joni.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti, yakni sebanyak 63.800 materai 6.000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3.000 serta 6.000 yang sudah dikemas atau siap edar.
Para pelaku dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP juncto 257 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Hantoro)