JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar rapat gabungan pada siang ini. Salah satu agenda yang akan dibahas persoalan penambahan tiga pimpinan MPR yang akan dijabat perwakilan Fraksi PDIP, Gerindra, dan PKB.
Penambahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang baru saja direvisi beberapa waktu lalu.
Namun, penambahan jumlah pimpinan ini diprotes Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait penambahan kursi dari PKB. Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, protes dari PPP itu terkait redaksional Pasal 427A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
(Baca Juga: Mahyudin Yakin Rapat Gabungan MPR Tak Bahas Pergantian Jabatannya)
Pasal tersebut menyebutkan kursi Pimpinan DPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3, serta urutan ke-6.