Menurut Febri, ketiga saksi tersebut sudah memberikan keterangan terkait dengan pertanyaan penyidik seputar penggunaan aliran suap tersebut.
Perkara ini sendiri dikenal dengan istilah ‘Anak Bantu Ayah’ lantaran Adriatma diduga menerima suap Rp2,8 miliar guna membantu ayahnya Asrun, guna maju dalam Pilkada 2018.
KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni, Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
Suap yang melibatkan ayah dan anak ini, yaitu Asrun dan Adriatma diduga untuk kepentingan logistik dari Asrun yang maju sebagai calon Gubernur Sultra di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang.
(Baca juga: Kode 'Koli Kalender' di Suap Wali Kota Kendari, Ini Maknanya)