Seharusnya, sambung Basaria, peran legislatif adalah melakukan fungsi pengawasan secara maksimal. Tetapi, kata dia, kasus ini membuktikan, banyak pihak yang justru mengambil keuntungan untuk pribadi dan kelompoknya masing-masing.
"Kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak," tutur Basaria.
(Baca Juga: Kasus Suap APBD-P, Wali Kota Malang Janjikan Fee Rp700 Juta ke Anggota DPRD)
Disisi lain, Basaria menyatakan, beberapa dari tersangka tersebut ada yang tidak kooperatif atau terbuka saat menjalani pemeriksaan penyidik. Menurut Basaria, hal itu justru akan semakin membuat proses hukum nantinya lebih berat.
"Perlu diingat ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal empat tahun," ucap Basaria.