Artidjo Tangani PK Ahok, Kuasa Hukum: Kita Berdoa Saja

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 12:21 WIB
(Dok: Antara)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), menetapkan Dr Artidjo Alkostar, Dr Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, sebagai majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan register Nomor : 11 PK/Pid/2018.

Terkait hal itu, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan, tidak ada masalah siapapun hakim yang akan menangani PK Ahok itu. Karena Mahkamah Agung (MA), yang menentukannya.

"Kita juga tidak akan mengajukan gugatan keberatan Hakim PK Ahok. Kita serahkan ke Tuhan saja. Karena Tuhan yang tahu dan Pak Ahok siap," ujar Josefina kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat (21/3/2018).

(Baca Juga: Artidjo Alkostar Ditunjuk Tangani PK Ahok)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya