Diperiksa KPK, Wakil Wali Kota Malang Tak Tahu Kode 'Sampah'

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 23 Maret 2018 13:59 WIB
Wakil Wali Kota Malang Sutiaji turut diperiksa KPK (Foto: Avirista Midaada)
Share :

KOTA MALANG - Salah seorang saksi yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari kelima di Kota Malang, yakni wakil wali kota nonaktif Sutiaji.

Usai datang ke Aula Rupatama Polres Malang Kota tempat pemeriksaan, sekira pukul 11.20 WIB Sutiaji meninggalkan ruang pemeriksaan untuk izin menjadi khatib Salat Jumat dan mengaku akan kembali setelah Salat Jumat. Sutiaji mengaku hadir sebagai saksi atas Zainuddin dan Sahrawi serta beberapa orang lainnya.

Ia mengatakan, tak tahu menahu proses pembahasan anggaran di dewan. Selama ini, dirinya hanya datang ke paripurna menggantikan wali kota yang berhalangan hadir.

"Saya datang sebagai wakil wali kota menggantikan wali kota yang tidak bisa hadir. Sesuai Tatib (tata tertib) jika wali kota tidak bisa hadir, saya harus hadir," ujarnya.

(Baca Juga: 2 Cawalkot Malang Jadi Tersangka KPK, PUSaKO: Sektor APBD Memang Jadi Lahan Bancakan)

Ia menambahkan, tak tahu menahu terkait penganggaran jembatan tersebut karena tak pernah terlibat proses penyusunan anggaran.

Sutiaji juga menyebut kode 'sampah' dalam dugaan suap APBD 2015 yang ditanyakan penyidik KPK. Terkait hal itu pria yang juga calon wali kota Pilwalkot Malang 2018 ini juga tak tahu menahu.

"Istilah sampah tidak dengar, mungkin istilah pada suapnya. Muncul istilah sampah dari penyidik," ungkap Sutiaji saat ditanya istilah 'sampah'.

Ia mengaku malah mendengar istilah 'sampah' saat membaca dari media massa. Istilah 'sampah' sendiri diduga muncul dari suap dengan nominal kecil sekira Rp500 ribu.

"Tidak pernah dengar sebelumnya," tegasnya kembali.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan 19 orang sebagai saksi, 17 orang saksi di periksa di Kota Malang sementara 2 orang saksi yakni M. Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono yang juga sudah menjadi terdakwa sebelumnya pada kasus suap APBD 2015 Kota Malang diperiksa di Surabaya.

Kasus dugaan suap APBD 2015 - 2016 Kota Malang sendiri sudah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan rekanan swasta Hendarwan Maruszaman. Diduga sejumlah uang pelicin dengan istilah pokir diberikan untuk memuluskan penganggaran APBD 2015 Kota Malang.

Selain tiga tersangka tersebut, KPK telah menetapkan 19 tersangka baru, satu walikota nonaktif sekaligus calon wali kota Malang petahana, calon wali kota lainnya Ya'qud Ananda Gudban, dan 17 anggota dewan lainnya. Mereka disangka KPK menerima uang suap terkait penganggaran APBD Kota Malang 2015.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya